FORM REGISTRASI
 
Perhatikan :
  • Harap isi data dengan benar sesuai dengan dokumen atau berkas resmi yang Anda miliki.
  • Data dengan tanda bintang (*) harus diisi.
  • Pastikan tahapan pengurusan NIB sudah sampai pada tahap pemenuhan komitmen (5)
  • Pastikan KBLI yang dimiliki adalah peruntukan BPOM

 
DATA PENDAFTAR
 
Jenis *
Apakah Anda Perusahaan QQ?
NIB *
*) Silahkan masukan Nomor Induk Berusaha, lalu klik tombol Cek NIB
Nama Perusahaan *
NPWP *
Jenis API
Jenis Usaha *
Alamat Perusahaan *
Propinsi
Kota / Kabupaten
Kode Pos *
Koordinat Alamat *
Email Perusahaan *
No. Telepon *
No. Fax
 
 
 
 
 
 
DATA GUDANG
 
Alamat Gudang *
Propinsi
Kota / Kabupaten
Kode Pos *
No. Tlp *
Koordinat Alamat *
 
 
PENANGGUNG JAWAB LAYANAN EKSPOR IMPOR BADAN POM
 
 
Nama Lengkap *
Jabatan *
No. SIK
Alamat *
Email *
No. Telepon / HP *
 
 
DATA LOGIN
 
Username *
 
*) Minimal 6 karakter dan tidak mengandung spasi
*) Password akan dikirimkan ke email perusahaan
 
Ditujukan Ke *
 
 
DOKUMEN PERSYARATAN
 
Download :
 
• Template Surat Permohonan [ Download Disini ]
• Template Surat Pernyataan [ Download Disini ]
 
*) Format yang diizinkan adalah *.pdf dan *.jpg (Maksimal 1MB)
**) Harap mengupload dokumen asli (Bukan Fotocopy)
 
 
 
 
USER AGREEMENT
 
Pengguna diwajibkan untuk membaca seluruh persyaratan yang diajukan oleh Badan POM RI. Bacalah User Agreement berikut dengan seksama dan teliti, bila pengguna sudah menyetujui seluruh persyaratan yang diajukan oleh Badan POM silahkan centang checkbox persetujuan kemudian klik tombol SUBMIT.
 
License User Agreement e-bpom

USER AGREEMENT

Layanan Aplikasi e-bpom merupakan Pelayanan online sistem importasi Obat dan Makanan untuk Penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) maupun Penerbitan Surat Keterangan Komoditi Non Obat dan Makanan (SKK NOM) yang dilakukan oleh Badan POM. Dalam proses perizinan ekspor impor GA di Indonesia layanan aplikasi e-bpom sudah terintegerasi dalam portal INSW. Portal INSW merupakan Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor. Layanan aplikasi e-bpom dapat diakses melalui e-bpom.pom.go.id serta dapat diakses melalui jaringan internal Badan POM maupun jaringan eksternal Badan POM. Dengan mengakses atau menggunakan seluruh layanan dari e-bpom, pengguna setuju untuk terikat dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur di bawah ini.

1. LISENSI
  • Badan POM memiliki hak cipta terhadap layanan aplikasi e-bpom
  • Perjanjian Lisensi User Agreement ini dibuat dan efektif oleh dan antara Badan POM ("Penyedia layanan") dan Pengguna ("Pemakai layanan").
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki hak untuk membuat ketentuan sebagai syarat yang wajib dipatuhi pengguna untuk dapat menggunakan layanan aplikasi e-bpom.
  • User Agreement ini tidak memerlukan tanda tangan dan cap basah ataupun disaksikan oleh notaris.
  • User Agreement ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna.

2. REGISTRASI
  • Untuk dapat menggunakan layanan aplikasi, pengguna wajib mendaftar dan melakukan registrasi data, termasuk Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Provinsi, Kota/ Kabupaten, No Telp, Email Perusahaan, No NPWP, NO PBF/PBBBF/Jenis Usaha Industri Farmasi lainnya (Bila pengguna merupakan perusahaan bergerak dibidang usaha Farmasi) No Izin Usaha Industri (Bila bukan merupakan perusahaan dibidang usaha Farmasi), No APIU/ APIP, Nama Penanggung Jawab, Alamat Penanggung Jawab, No Telp Penanggung Jawab, Jabatan Penanggung Jawab serta Email Penanggung Jawab yang sebenar-benarnya.
  • Setelah melakukan registrasi data, pengguna diwajibkan untuk menyerahkan data pengguna dengan mengisi form registrasi yang dapat di download pada layanan aplikasi e-bpom. Pengguna diwajibkan memberikan data-data pribadi yang lengkap, akurat dan terbaru. Badan POM RI tidak bertanggung jawab jika terjadi permasalahan karena kesalahan pengisian data registrasi.
  • Pada saat penyerahan form registrasi, pengguna wajib untuk menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan serta wajib memperlihatkan keaslian dokumen tersebut.

3. BATAS KEWAJIBAN
  • Badan POM RI menjamin kerahasiaan seluruh data registrasi yang diisi oleh pengguna layanan. Badan POM RI tidak akan memberikan informasi tersebut kepada pihak manapun.
  • Badan POM menjamin bahwa elemen data yang ada di layanan aplikasi e-bpom adalah benar dan update.
  • Badan POM RI tidak bertanggung jawab atas User ataupun Password yang hilang atas hacking, keyloger, penipuan ataupun kelalaian Pengguna. Pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan User dan Password sendiri.

    • User Pengguna
    • Password Pengguna
    • Email Perusahaan dan Penanggung Jawab
    • Alamat sesuai dengan yang tertera pada NPWP
    • No Telepon
    • Adalah data yang harus disimpan sebaik-baiknya

  • Badan POM RI tidak bertanggung jawab atas email pengguna yang hilang atas hacking, keyloger, penipuan ataupun kelalaian pengguna. Pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan User dan Password email sendiri.
  • Pengguna juga diminta melakukan tindakan preventif dalam melindungi dan menjaga kestabilan Sistem Operasi, keamanan data komputer serta ID pengguna sendiri. Badan POM tidak bertanggung jawab atas kerusakan ataupun kerugian yang terjadi karena virus, spyware ataupun usaha hacking dari pihak lain untuk mengambil data anda.
  • Bacalah User Guide penggunaan aplikasi e-bpom terlebih dahulu sebelum mengguna layanan aplikasi e-bpom.

4. PEMBAYARAN
  • Pengguna tidak dipungut bayaran untuk menggunakan layanan aplikasi e-bpom.
  • Besar tarif yang dikeluarkan untuk mendapatkan SKI (Surat Keterangan Impor) sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yaitu sebesar Rp 50.000
  • Pembayaran dilakukan ke rekening Badan POM RI pada Bank BNI cabang Jatinegara dengan nomor 0008917348

5. KESEPAKATAN LAYANAN
  • Layanan Aplikasi e-bpom dapat diakses 1x 24 jam serta 7 hari dalam seminggu.
  • Pengguna tidak akan menuntut Badan POM RI terkait dengan maintenance rutin maupun kejadian yang membuat penggunaan layanan e-bpom terhenti baik yang dikarenakan gangguan teknis maupun nonteknis.
  • Apabila terjadi permasalahan dalam pemberian jasa layanan kepada para pelanggan, Badan POM RI berhak membatasi atau bahkan memberhentikan layanan sewaktu-waktu tanpa keharusan memberikan pemberitahuan terlebih dulu. Badan POM RI dapat memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan kebijakan Badan POM.
  • Pengguna layanan aplikasi diwajibkan mengupload data peryaratan dokumen dengan benar dan sesuai dengan konten. Badan POM RI berhak memberikan sanksi atau bahkan memblok ID pengguna yang mengupload data tidak sesuai dengan konten. Kegagalan pengguna dalam hal melakukan upload data bukan merupakan tanggung jawab Badan POM.
  • Persayaratan upload data serta konten lainnya tertera di User Guide dan website Badan POM
  • Pengguna bertanggung jawab atas segala tindakan, perkataan, pesan maupun tulisan yang disampaikan, baik di dalam FAQ maupun ke dalam pesan yang disampaikan ke layanan aplikasi, baik melalui email maupun penyampaian pesan langsung yang ada di bawah layanan Badan POM RI
  • Anda setuju untuk membebaskan Badan POM RI beserta seluruh staffnya dan pihak lain yang bekerja sama dengan Badan POM RI dari tuntutan dan kerugian yang timbul karena tindakan, tingkah laku dan pesan yang dituliskan ataupun penyampaian langsung oleh pengguna di dalam email ataupun helpdesk layanan kami.
  • Pengguna tidak diperbolehkan melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan layanan yang diberikan oleh Badan POM RI
  • Elemen yang terkandung di dalam aplikasi yang dipublikasikan oleh Badan POM RI adalah milik Badan POM RI
  • Badan POM RI tidak bertanggung jawab atas kehilangan yang terjadi atas kelalaian pengguna, berkaitan dengan ID pengguna ataupun isi yang terdapat di dalam ID tersebut.
  • Kegagalan login pengguna melalui fasilitas Singgle Sign ON (SSO) baik melalui aplikasi e-bpom maupun melalui aplikasi yang terintegrasi pada SSO bukan merupakan tanggung jawab Badan POM.
  • Badan POM tidak bertanggung jawab atas kehilangan ID pengguna layanan lain yang telah terintegrasi melalui fasilitas Singgle Sign ON (SSO) dengan layanan e-bpom
  • Untuk memenuhi percepatan arus data layanan aplikasi e-bpom telah terintegrasi dengan layanan Singgle Sign ON (SSO). Kehilangan User dan password layanan lain yang telah terintegrasi Singgle Sign ON (SSO) dengan layanan e-bpom bukan merupakan tanggung jawab Badan POM
  • Pengguna tidak diperbolehkan untuk membuat, mendistribusikan, menjual-belikan segala produk yang merupakan hak paten/ hak cipta layanan aplikasi tanpa ijin resmi dari Badan POM RI.
  • Pengguna diwajibkan untuk menaati peraturan layanan yang telah ditentukan oleh Badan POM RI. Badan POM RI berhak memberikan sanksi atau bahkan memblok ID pengguna yang melanggar peraturan layanan.
  • Badan POM tidak membenarkan penyalahgunaan kesalahan sistem. Apabila pengguna terbukti secara sadar dan sengaja memanfaatkan kesalahan pada sistem yang terdapat pada layanan aplikasi maka Badan POM RI akan memberikan sanksi yang sesuai.
  • Pengguna setuju untuk tidak menggunakan fasilitas, server dan jaringan yang dipergunakan untuk layanan kami untuk mendapatkan akses tanpa ijin ke dalam sistem ataupun jaringan lainnya. Bila pengguna melanggarnya, maka Badan POM RI berhak menuntut pengguna (baik tuntutan sipil ataupun krminal).
  • Badan POM RI dapat melakukan perubahan di subsite layanan e-bpom, peraturan dan User Agreement yang ada untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, tanpa harus melakukan pemberitahuan terlebih dulu. Kami menganjurkan para pelanggan untuk rutin mengunjungi website Badan POM ataupun layanan aplikasi e-bpom Badan POM RI untuk mendapatkan berita-berita terbaru.
  • Bila diperlukan, Badan POM RI berhak untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran User Agreement ini ataupun terhadap tindakan yang dianggap merugikan perusahaan selaku pemegang hak cipta atas jasa layanan.

6. Pengguna harus menyimpan salinan User Agreement ini untuk catatan

7. Badan POM tidak bertanggung jawab terhadap tindakan penipuan atau tindakan lain sejenisnya yang mengatasnamakan Badan POM.
 
 

Klik Disini Untuk Refresh
Silahkan masukan kode diatas